Aliran Kaum Murji’ah; Sejarah, Pemikiran dan pengaruhnya
ALIRAN MURJI’AH: SEJARAH, PEMIKIRAN, DAN PENGARUHNYA DALAM TEOLOGI ISLAM
Tahun Terbit: 2025
Shoulthana Nuralya Fadhillah
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
Email: shouthananuralyafadhillah@gmail.com
Abstrak
Aliran Murji’ah merupakan salah satu aliran teologi Islam yang muncul sebagai respons terhadap ekstremisme kelompok Khawarij pada masa awal Islam. Murji’ah menekankan bahwa penilaian terhadap iman seseorang sepenuhnya merupakan hak prerogatif Allah, sehingga manusia tidak berhak mengkafirkan pelaku dosa besar. Artikel ini membahas asal-usul kemunculan Murji’ah, ajaran dan pemikiran pokoknya, serta pengaruhnya terhadap perkembangan teologi Islam. Kajian ini menunjukkan bahwa pemikiran Murji’ah berperan penting dalam menumbuhkan sikap moderat dan toleran dalam Islam, serta menjadi landasan bagi munculnya pandangan teologis yang menekankan pengharapan akan ampunan Allah. Meskipun kini aliran ini tidak lagi eksis secara formal, gagasannya tetap relevan dalam konteks keislaman yang menolak ekstremisme dan menjunjung rahmat Ilahi.
Kata kunci: Murji’ah, iman, dosa besar, teologi Islam, moderasi.
PENDAHULUAN
Sejarah pemikiran Islam diwarnai oleh lahirnya berbagai aliran teologi (kalam) yang muncul akibat dinamika sosial, politik, dan keagamaan umat Islam. Salah satu aliran yang menonjol pada masa awal perkembangan teologi Islam adalah Murji’ah. Aliran ini muncul sebagai reaksi terhadap sikap ekstrem kelompok Khawarij yang mengkafirkan muslim yang melakukan dosa besar (Anis, 2016).
Murji’ah menawarkan pendekatan yang moderat dengan menekankan bahwa hanya Allah yang berhak menentukan status keimanan seseorang. Mereka mengajarkan bahwa amal perbuatan tidak menjadi tolok ukur utama dalam menentukan keimanan, melainkan pengakuan hati dan lisan terhadap Allah dan Rasul-Nya. Dalam konteks sejarah, munculnya Murji’ah memiliki nilai penting karena memberikan keseimbangan pemikiran di tengah konflik politik dan keagamaan antara Khawarij, Syi’ah, dan pendukung Bani Umayyah (Sariah, 2012).
ASAL USUL DAN DEFINISI KAUM MUJIAH
Secara etimologis, istilah Murji’ah berasal dari kata arja’a yang berarti menunda atau memberi harapan (Amîn, 1965). Dalam konteks teologi, Murji’ah berarti kelompok yang “menunda” penilaian terhadap pelaku dosa besar hingga hari kiamat.
Munculnya aliran ini tidak lepas dari konflik pasca terbunuhnya Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan, ketika pertentangan politik antara Khawarij dan Syi’ah menimbulkan kekacauan umat. Murji’ah memilih bersikap netral dan menyerahkan penilaian keimanan kepada Allah (Al-Ghurabi, n.d.).
Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib disebut sebagai salah satu tokoh pertama yang memperkenalkan istilah Irja’ dan menjadi pelopor lahirnya paham Murji’ah (Prof. Jamali, 2024).
AJARAN DAN PEMIKIRAN POKOK KAUM MURJIAH
Ajaran utama Murji’ah berfokus pada konsep iman. Menurut mereka, iman cukup diartikan sebagai pengakuan terhadap keberadaan Allah dan Rasul-Nya serta pengucapan dua kalimat syahadat. Amal perbuatan bukan bagian dari iman, melainkan buah dari keimanan itu sendiri (Amîn, 1965).
Bagi Murji’ah, pelaku dosa besar tetap berstatus sebagai mukmin selama ia memiliki keyakinan dalam hati. Pandangan ini berseberangan dengan Khawarij yang menyatakan bahwa pelaku dosa besar adalah kafir. Kaum Murji’ah menempatkan amal pada posisi sekunder dan lebih menekankan pada rahmat Allah sebagai penentu akhir nasib manusia (Anis, 2016).
Ajaran ini menciptakan corak pemikiran teologi yang penuh dengan pengharapan (theology of hope), yakni keimanan kepada kasih sayang dan ampunan Allah SWT yang tidak terbatas.
GOLONGAN GOLONGAN KAUM MURJIAH
Perbedaan pandangan di kalangan ulama menyebabkan munculnya berbagai golongan dalam tubuh Murji’ah. Harun Nasution (dalam Sariah, 2012) membagi mereka menjadi dua kelompok besar:
1. Murji’ah moderat, yang berpandangan bahwa pelaku dosa besar tidak kafir dan tidak kekal di neraka
2. Murji’ah ekstrem, yang berpendapat bahwa iman dan kufur hanya berada dalam hati, sehingga seseorang tidak menjadi kafir karena ucapan lisannya.
Sementara Al-Baghdadi (n.d.) membagi Murji’ah menjadi tiga kelompok utama, yakni Murji’ah Qadariyah, Murji’ah Jabariyah, dan kelompok tengah di antara keduanya. Dari kelompok terakhir ini lahir beberapa subaliran seperti Al-Yunusiyyah, Al-Ghassaniyyah, Ats-Tsaubaniyyah, dan Al-Ubaidiyyah.
Meskipun berbeda dalam rincian teologis, seluruh golongan Murji’ah tetap memiliki kesamaan pandangan bahwa iman adalah keyakinan hati, bukan perbuatan fisik.
PENGARUH MURJIAH DALAM PEMIKIRAN ISLAM
Secara historis, pengaruh Murji’ah cukup besar meskipun aliran ini kemudian memudar. Dalam bidang teologi, Murji’ah memberikan corak pemikiran yang moderat, menolak fanatisme, dan menumbuhkan doktrin rahmat Allah mendahului murka-Nya.
Dalam bidang politik, pemikiran Murji’ah berkontribusi terhadap munculnya sikap pasif dan netral terhadap konflik kekuasaan. Namun demikian, prinsip “penundaan” yang mereka pegang juga membentuk sikap politik adaptif dan fleksibel di kalangan umat Islam (Prof. Jamali, 2024).
Pemikiran Murji’ah juga dapat dianggap sebagai cikal bakal dari moderasi beragama dalam Islam modern, yang menolak ekstremisme dan menekankan kasih sayang serta keadilan Ilahi sebagai landasan iman.
KESIMPULAN
Murji’ah adalah aliran teologi yang lahir dari dinamika politik dan keagamaan umat Islam setelah terbunuhnya Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan. Dengan ajaran yang menekankan iman di atas amal dan menyerahkan urusan dosa besar kepada Allah, Murji’ah menjadi simbol moderasi dan toleransi dalam sejarah teologi Islam.
Meskipun aliran ini tidak lagi eksis secara institusional, warisan pemikiran Murji’ah tetap hidup dalam pandangan teologi Islam yang menolak radikalisme, menjunjung kasih sayang, dan mengedepankan harapan akan ampunan Allah SWT.
DAFTAR PUSAKA
Al-Baghdadi. (n.d.). Al-farq bainal firaq. Mesir: Muhammad Ali Sabih wa Auladuh.
Amîn. (1965). Ushul al-Din. Kairo: Al-Ma’arif Press.
Anis, F. H. (2016). Al-Khawarij dan al-Murji’ah (Sejarah timbulnya dan pokok-pokok ajarannya). Jurnal Mimbar: Media Intelektual Muslim dan Bimbingan Rohani.
Al-Ghurabi. (n.d.). Al-Irja’ fi al-Fikr al-Islami. Beirut: Dar al-Kutub.
Jamali. (2024). Pengantar Falsafah Kalam. Cirebon: Pangger Press.
Sariah. (2012). Murji’ah dalam Perspektif Theologis. Riau: UIN Suska Press.
Comments
Post a Comment